Hadits No. 19011

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّي حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ رُسْتُمَ أَبُو عَامِرٍ الْخَزَّازُ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ شِنْظِيرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ مَا قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا إِلَّا أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ قَالَ وَقَالَ أَلَا وَإِنَّ مِنْ الْمُثْلَةِ أَنْ يَنْذُرَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرِمَ أَنْفَهُ أَلَا وَإِنَّ مِنْ الْمُثْلَةِ أَنْ يَنْذُرَ الرَّجُلُ أَنْ يَحُجَّ مَاشِيًا فَلْيُهْدِ هَدْيًا وَلْيَرْكَبْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Rustum Abu 'Amir Al Khazaz], telah menceritakan padaku [Katsir bin Syinzhir] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] berkata, tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami kecuali beliau selalu menganjurkan sedekah dan melarang kami memutilasi. 'Imran bin Hushain melanjutkan, beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa termasuk dari mutilasi adalah seseorang bernadzar memotong hidungnya, termasuk bagian dari mutilasi adalah seorang berjanji naik haji dengan berjalan kaki, namuan hendaknya ia mengambil pemandu dan berkendaraan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#19011
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online