حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّي حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ رُسْتُمَ أَبُو عَامِرٍ الْخَزَّازُ حَدَّثَنِي كَثِيرُ بْنُ شِنْظِيرٍ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ مَا قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطِيبًا إِلَّا أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ وَنَهَانَا عَنْ الْمُثْلَةِ قَالَ وَقَالَ أَلَا وَإِنَّ مِنْ الْمُثْلَةِ أَنْ يَنْذُرَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرِمَ أَنْفَهُ أَلَا وَإِنَّ مِنْ الْمُثْلَةِ أَنْ يَنْذُرَ الرَّجُلُ أَنْ يَحُجَّ مَاشِيًا فَلْيُهْدِ هَدْيًا وَلْيَرْكَبْ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Rustum Abu 'Amir Al Khazaz], telah menceritakan padaku [Katsir bin Syinzhir] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] berkata, tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri berkhutbah di tengah-tengah kami kecuali beliau selalu menganjurkan sedekah dan melarang kami memutilasi. 'Imran bin Hushain melanjutkan, beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa termasuk dari mutilasi adalah seseorang bernadzar memotong hidungnya, termasuk bagian dari mutilasi adalah seorang berjanji naik haji dengan berjalan kaki, namuan hendaknya ia mengambil pemandu dan berkendaraan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online