حَدَّثَنَا يَحْيَى سَمِعْتُ الْأَعْمَشَ حَدَّثَنِي مُسْلِمٌ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ عَلَى أُمِّهَا صَوْمُ شَهْرٍ فَمَاتَتْ أَفَأَصُومُهُ عَنْهَا قَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] aku mendengar [Al A'masy] telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita berkata; "Wahai Rasulullah, ibuku memiliki tanggungan puasa selama sebulan, namun dia meninggal (sebelum menunaikan puasa tersebut), apakah aku boleh berpuasa untuknya?" beliau menjawab: "Sekiranya ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya?" Wanita itu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Dan hutang kepada Allah Azza wa Jalla lebih berhak untuk dipenuhi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online