حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ الْمَعْنَى قَالَا ثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ عَفَّانُ إِنَّ الْحَسَنَ حَدَّثَهُمْ عَنْ هَيَّاجِ بْنِ عِمْرَانَ الْبُرْجُمِيِّ أَنَّ غُلَامًا لِأَبِيهِ أَبَقَ فَجَعَلَ لِلَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى عَلَيْهِ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ أَنْ يَقْطَعَ يَدَهُ قَالَ فَقَدَرَ عَلَيْهِ قَالَ فَبَعَثَنِي إِلَى عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ فَقَالَ أَقْرِئْ أَبَاكَ السَّلَامَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَيَتَجَاوَزْ عَنْ غُلَامِهِ قَالَ وَبَعَثَنِي إِلَى سَمُرَةَ فَقَالَ أَقْرِئْ أَبَاكَ السَّلَامَ وَأَخْبِرْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَيَتَجَاوَزْ عَنْ غُلَامِهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ هَيَّاجٍ ذَكَرَ مَعْنَاهُ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan - ['Affan] sedangkan maknanya sama, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami- [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] - ['Affan] mengatakan; sesungguhnya [Al Hasan] menceritakan kepada mereka- dari [Hayyaj bin 'Imran Al Burjumi] bahwa seorang budak milik ayahnya telah melarikan diri, lalu ayahnya bersumpah atas nama Allah Tabaraka wa Ta'ala, apabila budak tersebut tertangkap, maka tangannya akan dipotong. Tidak berapa lama, budak tersebut berhasil di tangkap. Hayyaj berkata; "Kemudian ayahku mengutusku menemui ['Imran bin Hushain], Imran mengatakan; "Sampaikan salamku untuk ayahmu dan kabarkan bahwa dalam khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu menganjurkan untuk memperbanyak sedekah dan melarang mutilasi, maka suruhlah ayahmu membatalkan sumpahnya dan mema'afkan budaknya. Dan mengutusku kepada [Samurah] dan mengatakan; "Sampaikan salamku untuk ayahmu dan kabarkan bahwa dalam khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu menganjurkan untuk memperbanyak sedekah dan melarang mutilasi, maka suruhlah ayahmu membatalkan sumpahnya dan mema'afkan budaknya." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hayyaj] lalu ia menyampaikan secara makna."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online