حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ مُسَاوِرِ بْنِ عُبَيْدٍ قَالَ أَتَيْتُ أَبَا بَرْزَةَ فَقُلْتُ هَلْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ نَعَمْ رَجُلًا مِنَّا يُقَالُ لَهُ مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ قَالَ أَبِي قَالَ رَوْحٌ مُسَاوِرُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحِمَّانِيُّ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; telah mengabarkan kepada kami ['Auf] dari [Musawir bin Ubaid] berkata; Aku telah mendatangi [Abu Barzah], lau aku berkata: apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam seseorang? Lalu dia menjawab: "Ya, Beliau telah merajam salah seorang dari kami yang disebut dengan Ma'iz bin Malik." Bapakku berkata: [Rauh] berkata: [Musawir bin Ubaid Al Himmani].
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online