حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَن ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ بِسُوقٍ أَوْ مَجْلِسٍ أَوْ مَسْجِدٍ وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا فَلْيَقْبِضْ عَلَى نِصَالِهَا ثَلَاثًا قَالَ أَبُو مُوسَى فَمَا زَالَ بِنَا الْبَلَاءُ حَتَّى سَدَّدَ بِهَا بَعْضُنَا فِي وُجُوهِ بَعْضٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengkabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunany] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila salah seorang diantara kalian melewati pasar, majlis ataupun masjid sedang ia membawa tombak, hendaklah ia genggam (ia tutup) mata anak panahnya (beliau ulangi ucapannya tiga kali)." Abu Musa berkata; "Kami tiada henti mendapat luka (gangguan) karena tombak kami hingga sebagian kami memegangnya dengan baik (maksudnya dengan menutup mata anak panah) ketika berhadapan sebagian lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online