حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا الْمُسْلِمَانِ تَوَاجَهَا بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَهُمَا فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ مَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ صَاحِبِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah mengkabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Abu Musa] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apabila dua orang muslim bertemu dan saling mengacungkan pedangnya lalu seorang diantara keduanya berhasil membunuh saudaranya maka keduanya masuk neraka." Dikatakan pada Rasulullah; "Kalau yang membunuh sudah maklum, tapi apa dosa yang terbunuh?." Beliau bersabda: "Karena sungguh ia juga bermaksud membunuh saudaranya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online