حَدَّثَنَا أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ قَالَ أَبُو بُرْدَةَ قَالَ أَبُو مُوسَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَنْكَرَتْ لَمْ تُكْرَهْ قُلْتُ لِيُونُسَ سَمِعْتَهُ مِنْهُ أَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] ia berkata, [Abu Burdah] berkata, [Abu Musa] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang perempuan yatim dimintai izin mengenai dirinya (ketika akan dinikahkan), jika ia terdiam, berarti ia telah mengizinkan. Namun bila ia mengelak, maka tidak boleh dipaksa." Saya bertanya kepada Yunus, "Apakah kamu mendengar hadis itu darinya, ataukah kamu mendengarnya dari Abu Burdah?" ia menjawab, "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online