Hadits No. 18857

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ قَالَ أَبُو بُرْدَةَ قَالَ أَبُو مُوسَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَنْكَرَتْ لَمْ تُكْرَهْ قُلْتُ لِيُونُسَ سَمِعْتَهُ مِنْهُ أَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] ia berkata, [Abu Burdah] berkata, [Abu Musa] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang perempuan yatim dimintai izin mengenai dirinya (ketika akan dinikahkan), jika ia terdiam, berarti ia telah mengizinkan. Namun bila ia mengelak, maka tidak boleh dipaksa." Saya bertanya kepada Yunus, "Apakah kamu mendengar hadis itu darinya, ataukah kamu mendengarnya dari Abu Burdah?" ia menjawab, "Ya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18857
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online