حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَن سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ عَن أَبِي مُوسَى قَالَ بَعَثَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ إِلَى الْيَمَنِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ شَرَابًا يُصْنَعُ بِأَرْضِنَا يُقَالُ لَهُ الْمِزْرُ مِنْ الشَّعِيرِ وَشَرَابٌ يُقَالُ لَهُ الْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [bapaknya] dari [Abu Musa] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus aku dan Mu'adz bin Jabal ke negeri Yaman. saya berkata, "Wahai Rasulullah, di negeri kami telah dibuat beberapa jenis minuman yaitu Al Mizru yang dibuat dari gandum dan Al Bit'u yang terbuat dari madu." Maka beliau pun bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online