حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرٍ وَحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ ثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَيَّاشٍ عَن أَبِي حَصِينٍ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَعْتَقَ الرَّجُلُ أَمَتَهُ ثُمَّ تَزَوَّجَهَا بِمَهْرٍ جَدِيدٍ كَانَ لَهُ أَجْرَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin Amir] telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr] dan [Husain bin Muhammad] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Abu Hashin] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki memerdekakan budak wanita miliknya, lalu ia menikahinya dengan mahar yang baru, maka baginya adalah dua pahala."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online