حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا قُرَّةُ حَدَّثَنَا سَيَّارٌ أَبُو الْحَكَمِ عَن أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لِأَهْلِ الْيَمَنِ شَرَابَيْنِ أَوْ أَشْرِبَةً هَذَا الْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ وَالْمِزْرُ مِنْ الذُّرَةِ وَالشَّعِيرِ فَمَا تَأْمُرُنِي فِيهِمَا قَالَ أَنْهَاكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Qurrah] Telah menceritakan kepada kami [Sayyar Abul Hakam] dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] ia berkata; Saya berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya penduduk Yaman memiliki dua jenis minuman. Yaitu Al Bit'u yang terbuat dari madu, dan Al Mizru yang terbuat dari jagung dan gandum. Lalu minuman yang mana yang Anda perintahkan kepadaku di antara keduanya?" beliau bersabda: "Saya melarangmu (untuk meminum) setiap yang memabukkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online