Hadits No. 18815

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَن عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَن سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَن أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ لُبْسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ لِنِسَاءِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pemakaian kain sutera dan emas telah dihalalkan bagi kaum wanita dari umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18815
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online