حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَن بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ عَن جَدِّهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ قَوْمِي بَعْدَ مَا فَتَحَ خَيْبَرَ بِثَلَاثٍ فَأَسْهَمَ لَنَا وَلَمْ يَقْسِمْ لِأَحَدٍ لَمْ يَشْهَدْ الْفَتْحَ غَيْرِنَا
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [bapaknya] dari [kakeknya] yakni Abu Musa Al Asy'ri, ia berkata; Aku datang bersama beberapa orang dari kaumku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah tiga hari kemenangan perang Khaibar. Kemudian beliau memberikan kami harta rampasan, dan beliau tidak membagikannya kepada seorang pun yang tidak ikut serta pada Fathu Makkah selain kami.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online