Hadits No. 18809

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَن بُرَيْدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَن أَبِيهِ عَن جَدِّهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَدِمْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَاسٍ مِنْ قَوْمِي بَعْدَ مَا فَتَحَ خَيْبَرَ بِثَلَاثٍ فَأَسْهَمَ لَنَا وَلَمْ يَقْسِمْ لِأَحَدٍ لَمْ يَشْهَدْ الْفَتْحَ غَيْرِنَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari [bapaknya] dari [kakeknya] yakni Abu Musa Al Asy'ri, ia berkata; Aku datang bersama beberapa orang dari kaumku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah tiga hari kemenangan perang Khaibar. Kemudian beliau memberikan kami harta rampasan, dan beliau tidak membagikannya kepada seorang pun yang tidak ikut serta pada Fathu Makkah selain kami.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18809
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online