حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ أَبُو الْيَمَانِ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يُنَفِّلُ فِي مَغَازِيهِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ صَالِحٍ أَنَّهُ كَانَ يُنَفِّلُ فِي مَغَازِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi' Abul Yaman] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] dari [Abdul Aziz bin Ubaidullah] dari [Abu Burdah bin Abu Musa Al Asy'ari] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tambahan harta ghanimah kepada pasukan pada peperangan yang dilakukannya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Shalih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tambahan harta ghanimah kepada pasukan pada peperangan yang dilakukannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online