Hadits No. 18736

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ غَالِبٍ عَنْ أَوْسِ بْنِ مَسْرُوقٍ أَوْ مَسْرُوقِ بْنِ أَوْسٍ الْيَرْبُوعِيِّ مِنْ بَنِي تَمِيمٍ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ قَالَ شُعْبَةُ قُلْتُ لَهُ عَشْرًا عَشْرًا قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ghalib] dari [Aus bin Masruq] atau Masruq bin Aus Al Yarbu'i dari Bani Tamim, dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Denda (diyat) untuk jari-jemari adalah sama." Syu'bah berkata; Saya bertanya kepadanya, "Apakah sepuluh (Unta), sepuluh (Unta)?" ia menjawab, "Ya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18736
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online