حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَبَتْ لَمْ تُكْرَهْ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak perempuan yatim dimintai pendapat (izin untuk dinikahkan) terkait dengan dirinya, jika ia diam berarti ia telah mengizinkan, dan jika dia menolak maka tidak boleh dipaksa."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online