حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ بُرْقَانَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَصَمَ رَجُلَانِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ أَحَدُهُمَا مِنْ أَهْلِ حَضْرَمَوْتَ قَالَ فَجَعَلَ يَمِينَ أَحَدِهِمَا قَالَ فَضَجَّ الْآخَرُ وَقَالَ إِنَّهُ إِذًا يَذْهَبُ بِأَرْضِي فَقَالَ إِنْ هُوَ اقْتَطَعَهَا بِيَمِينِهِ ظُلْمًا كَانَ مِمَّنْ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِ وَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ وَوَرِعَ الْآخَرُ فَرَدَّهَا
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Tsabit bin Al Hajjaj] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; Dua orang laki-laki bersengketa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah tanah, salah seorang dari keduanya adalah penduduk Hadlramaut. Maka beliau mengambil sumpah dari salah satunya kemudian yang lainnya angkat bicara dengan mengatakan, "Kalau begitu dia akan pergi dengan membawa tanahku." Beliau bersabda: "Jika dengan sumpahnya ia berbuat zhalim, maka ia termasuk orang yang tidak akan dilihat Allah 'azza wajalla kelak pada hari kiamat, tidak pula disucikan-Nya dan baginya adalah adzab yang pedih." Maka laki-laki yang satunya pun mengalah dan mengembalikan tanah itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online