Hadits No. 18658

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْضٌ لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهَا شَرِيكٌ وَلَا قَسْمٌ إِلَّا الْجِوَارَ قَالَ الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Husain Al Mu'allim] Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Amru bin Syarid] dari [bapaknya, Asy Syarid bin Suwaid], ia berkata; Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (pribadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" berliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak untuk ditawari membeli tanah itu daripada yang lain."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18658
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online