حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَبُو يَعْلَى الطَّائِفِيُّ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ وَأَبُو عَامِرٍ قَالَ ثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْلَى قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ الشَّرِيدِ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مِنْ غَيْرِهِ قَالَ أَبُو عَامِرٍ فِي حَدِيثِهِ الْمَرْءُ أَحَقُّ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah Abu Ya'la Ath Tha`if] dari [Amru bin Syarid] dari [bapaknya] -dan diriwayatkan dari jalur lain- [Abu Amir] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman bin Ya'la] ia berkata, saya mendengar [Amru bin Syarid] menceritakan dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang tetangga adalah lebih berhak ditetanggai (diajak berinteraksi sosial) daripada selainnya." Abu Amir berkata dalam hadisnya; "Al Mar`u (seseorang itu) lebih berhak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online