حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ وَالْخَفَّافُ أَخْبَرَنَا حُسَيْنٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْخَفَّافُ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرْضٌ لَيْسَ لِأَحَدٍ فِيهَا شِرْكٌ وَلَا قَسْمٌ إِلَّا الْجِوَارُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ مَا كَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dan [Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Husain] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Amru bin Syarid] dari [bapaknya] yakni Syarid bin Suwaid, bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, itu Al Khaffaf." Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan tanah (milik priadi) yang padanya tidak ada persekutuan dan tidak pula pembagian kecuali tetangga?" beliau menjawab: "Tetangga itu lebih berhak untuk ditawari membeli tanah itu daripada yang lain."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online