حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي عَاصِمِ بْنِ عُرْوَةَ بْنِ مَسْعُودٍ الثَّقَفِيُّ أَنَّ عَمْرَو بْنَ الشَّرِيدِ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا شَرِبَ الرَّجُلُ فَاجْلِدُوهُ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاجْلِدُوهُ أَرْبَعَ مِرَارٍ أَوْ خَمْسَ مِرَارٍ ثُمَّ إِذَا شَرِبَ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Ashim bin Urwah bin Mas'ud Ats Tsaqafi] bahwa [Amru bin Asy Syarid] telah menceritakan kepadanya bahwa [ayahnya] telah menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki minum khamar, maka deralah ia. Bila ia minum lagi, maka deralah ia. -beliau mengucapkannya hingga empat atau lima- kemudian jika ia minum lagi, maka bunuhlah ia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online