حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي الْفَيْضِ عَنْ سُلَيْمِ بْنِ عَامِرٍ قَالَ كَانَ بَيْنَ مُعَاوِيَةَ وَبَيْنَ قَوْمٍ مِنْ الرُّومِ عَهْدٌ فَخَرَجَ مُعَاوِيَةُ قَالَ فَجَعَلَ يَسِيرُ فِي أَرْضِهِمْ حَتَّى يَنْقُضُوا فَيُغِيرَ عَلَيْهِمْ فَإِذَا رَجُلٌ يُنَادِي فِي نَاحِيَةِ النَّاسِ وَفَاءٌ لَا غَدْرٌ فَإِذَا هُوَ عَمْرُو بْنُ عَبَسَةَ فَقَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ فَلَا يَشِدَّ عُقْدَةً وَلَا يَحُلَّ حَتَّى يَمْضِيَ أَمَدُهَا أَوْ يَنْبِذَ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidl] dari [Sulaim bin Amir] ia berkata; Antara Mu'awiyah dan orang-orang Romawi terdapat suatu perjanjian. Mu'awiyah pun keluar dan berjalan menelusuri perkampungan mereka, hingga jika mereka sampai melanggar perjanjian, maka mereka diserang. Tiba-tiba seorang laki-laki yang berada di kerumunan manusia menyerukan, "Penuhilah janji dan hendaklah tidak ada pengkhianatan." Dan ternyata ia adalah [Amru bin Abasah]. Lalu ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang antara ia dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka janganlah ia memperberat perjanjian itu (dengan menambah syarat-syaratnya) atau mencederai ikatannya, hingga batas waktunya berakhir atau hingga mereka sama-sama membatalkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online