حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنِ الْحَجَّاجِ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ وَإِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ فَلَا يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا بَالَ فَلَا يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] dari [Al Hajjaj] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian minum, maka janganlah ia bernafas dalam benjana. Dan jika ia hendak memasuki Kakus, maka janganlah ia membasuh (bersuci) dengan menggunakan tangan kanannya. Jika ia kencing, maka janganlah ia memegang zakarnya dengan tangan kanan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online