حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الشَّيْبَانِيِّ عَنِ ابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ أَصَبْنَا حُمُرًا خَارِجًا مِنْ الْقَرْيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْفِئُوا الْقُدُورَ بِمَا فِيهَا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَى عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَأْكُلُ الْعَذِرَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy Syaibani] dari [Ibnu Abu Aufa] ia berkata; Kami mendapatkan harta ghanimah berupa Himar yang muncul dari pedesaan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Tumpahkanlah bejana dan beserta isinya." Saya pun menuturkan hal itu kepada Sa'id bin Jubair, ia berkata, "Beliau melarangnya, karena himar itu selalu makan sisa makanan manusia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online