حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ الشَّيْبَانِيِّ عَنِ ابْنِ أَبِي أَوْفَى قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ الْأَخْضَرِ قَالَ قُلْتُ فَالْأَبْيَضِ قَالَ لَا أَدْرِي
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Al Haitsam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman Asy Syaibani] dari [Ibnu Abu Aufa] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Nabidz Al Jarr Al Ahdlar (minuman manis yang terbuat dari kurma/anggur yang kemudian direndam dalam bejana yang terbuat dari tanah liat) dan berwarna hijau." Saya bertanya, "Lalu bagaimana dengan yang berwarna putih?" ia menjawab, "Saya tidak tahu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online