حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مُجَالِدٌ وَزَكَرِيَّا وَغَيْرُهُمَا عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَيْدِ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ مَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَخَرَقَ فَكُلْ وَمَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mujalid] dan [Zakariya] dan selain keduanya, dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] ia berkata; Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang Shaidul Mi'radl (hewan buruan yang terkena lemparan tombak, namun yang mengenai sasaran bukan bagian tajamnya). Maka beliau menjawab: "Hewan buruan yang terkena oleh bagian ujung (mata) tombak, kemudian mati, maka makanlah. Dan hewan yang terkena oleh bagian tombak yang lain sehingga mati, maka ia adalah Waqidz (hewan yang dibunuh dengan menggunakan alat yang tidak tajam alais tumpul), karena itu, janganlah kamu memakannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online