حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ أَجْلَحَ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ أَنَّ نَفَرًا وَطِئُوا امْرَأَةً فِي طُهْرٍ فَقَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ لِاثْنَيْنِ مِنْهُمْ أَتَطِيبَانِ نَفْسًا لِذَا فَقَالَا لَا فَأَقْبَلَ عَلَى الْآخَرَيْنِ فَقَالَ أَتَطِيبَانِ نَفْسًا لِذَا فَقَالَا لَا قَالَ أَنْتُمْ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ قَالَ إِنِّي مُقْرِعٌ بَيْنَكُمْ فَأَيُّكُمْ قُرِعَ أَغْرَمْتُهُ ثُلُثَيْ الدِّيَةِ وَأَلْزَمْتُهُ الْوَلَدَ قَالَ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَا أَعْلَمُ إِلَّا مَا قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ajlah] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Abul Khalil] dari [Zaid bin Arqam] bahwa beberapa orang yang menggauli seorang wanita pada masa sucinya. Maka Ali radliallahu 'anhu berkata kepada laki-laki pertama dan kedua dari mereka, "Apakah kalian berdua senang dengan anak itu?" keduanya menjawab, "Tidak." Kemudian Ali bertanya kepada laki-laki ketiga dan keempat, "Apakah kalian berdua senang dengan anak itu?" keduanya menjawab, "Tidak." Maka Ali berkata, "Kalian ini berserikat dan saling berselisih. Saya akan mengadakan undian di antara kalian. Bagi yang jatuh padanya undian, akan saya denda sebanyak dua pertiga Diyat, dan anak itu menjadi miliknya." Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Saya tidak tahu, kecuali apa yang telah dikatakan oleh Ali radliallahu 'anhu."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online