Hadits No. 18532

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ رَجُلًا مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ سَلْ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَسَأَلْتُ زَيْدًا فَقَالَ سَلْ الْبَرَاءَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ فَقَالَا جَمِيعًا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Bahz] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib] ia berkata, saya mendengar [Abul Minhal] yakni seorang laki-laki dari Bani Kinanah, ia berkata; saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib] mengenai Ash Sharf, ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Zaid bin Arqam, karena ia lebih baik dan lebih tahu dariku." Kemudian saya pun bertanya kepada [Zaid], dan ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Al Baraa` karena ia lebih baik dan lebih tahu dariku." Akhirnya keduanya pun berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Wariq (uang dirham) dengan emas secara piutang."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18532
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online