حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا حَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ وَالْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ يَقُولَانِ سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي الصَّرْفِ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَ دَيْنًا فَلَا يَصْلُحُ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami [Hasan bin Muslim] dari [Abu Minhal] -namun ia belum mendengar darinya- bahwa ia mendengar [Zaid bin Arqam] dan [Al Baraa` bin Azib] keduanya berkata; Kami mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda berkenaan dengan Ash Sharf: "Jika hal itu dilakukan dengan kontan, maka tidaklah mengapa. Namun jika dilakukan dengan piutang, maka tidak boleh."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online