Hadits No. 18524

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنَا حَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ وَالْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ يَقُولَانِ سَمِعْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي الصَّرْفِ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَ دَيْنًا فَلَا يَصْلُحُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami [Hasan bin Muslim] dari [Abu Minhal] -namun ia belum mendengar darinya- bahwa ia mendengar [Zaid bin Arqam] dan [Al Baraa` bin Azib] keduanya berkata; Kami mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda berkenaan dengan Ash Sharf: "Jika hal itu dilakukan dengan kontan, maka tidaklah mengapa. Namun jika dilakukan dengan piutang, maka tidak boleh."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18524
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online