حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ رَجُلًا مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ سَأَلْتُ هَذَا فَقَالَ ائْتِ فُلَانًا فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ وَسَأَلْتُ الْآخَرَ فَقَالَ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] ia berkata; saya mendengar [Abu Minhal] seorang dari Bani Kinanah, ia berkata, saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib] dan [Zaid bin Arqam]. Saya bertanya kepada yang ini, ia menjawab, "Datangilah si Fulan, karena ia lebih baik dan lebih tahu daripada diriku." Kemudian saya pun bertanya kepada yang lain, ia juga menjawab seperti itu. Ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli Wariq (uang dirham) dengan emas secara piutang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online