حَدَّثَنَا رَوْحٌ أَنْبَأَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ وَعَامِرُ بْنُ مُصْعَبٍ أَنَّهُمَا سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ يَقُولُ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَقَالَا كُنَّا تَاجِرَيْنِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ إِنْ كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَلَا بَأْسَ وَإِنْ كَانَ نَسِيئَةً فَلَا يَصْلُحُ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dan [Amir bin Mush'ab] bahwa keduanya mendengar [Abul Minhal] berkata, saya bertanya kepada [Al Baraa` bin Azib] dan [Zaid bin Arqam], keduanya pun berkata; Kami berdua adalah seorang pedagang pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kami pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang Ash Sharf, maka beliau pun bersabda: "Jika hal itu dilakukan secara kontan, maka tidaklah mengapa. Namun jika dilakukan dengan cara Nasi`ah (pembayarannya ditangguhkan), maka tidak boleh."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online