حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ سَمِعْتُ عَمْرَو بْنَ دِينَارٍ يَذْكُرُ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ وَالْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ كَانَا شَرِيكَيْنِ فَاشْتَرَيَا فِضَّةً بِنَقْدٍ وَنَسِيئَةً فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمَا أَنَّ مَا كَانَ بِنَقْدٍ فَأَجِيزُوهُ وَمَا كَانَ بِنَسِيئَةٍ فَرُدُّوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Nafi'] ia berkata, saya mendengar [Amru bin Dinar] menyebutkan dari [Abu Minhal] bahwa Zaid bin Arqam dan Al Baraa` bin Azib Radiallahu 'Anhum, dua orang yang saling berserikat. Kemudian mereka berdua membeli perak secara kontan dan nasi`ah (pembayarannya ditangguhkan hingga waktu tertentu). Maka hal itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkan keduanya bahwa yang dibayar secara kontan, maka boleh, sedangkan yang secara nasi`ah (ditangguhkan, bayar belakangan), kembalikanlah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online