Hadits No. 18474

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ حَبِيبٍ يَعْنِي ابْنَ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ وَالْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ يَقُولَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا شُعْبَةُ قَالَ بَهْزٌ فِي حَدِيثِهِ حَدَّثَنِي حَبِيبُ بْنُ أَبِي ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْمِنْهَالِ رَجُلًا مِنْ بَنِي كِنَانَةَ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ عَنْ الصَّرْفِ فَقَالَ سَلْ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَإِنَّهُ خَيْرٌ مِنِّي وَأَعْلَمُ قَالَ سَأَلْتُ زَيْدًا فَذَكَرَ الْحَدِيثَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ وَعَامِرُ بْنُ مُصْعَبٍ سَمِعَا أَبَا الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي حَسَنُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدًا وَالْبَرَاءَ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Habib] yakni Ibnu Abu Tsabit, dari [Abul Minhal] ia berkata, saya mendengar [Zaid bin Arqam] dan [Al Baraa` bin Azib] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli emas dengan Wariq (uang dirham) secara hutang." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -Bahz berkata dalam hadisnya- telah menceritakan kepadaku [Habib bin Abu Tsabit] ia berkata, saya mendengar [Abu Minhal] yakni seorang laki-laki dari Bani Kinanah, ia berkata; Saya bertanya kepada Al Baraa` tentang Ash Sharf (jual beli emas dengan perask dan semisal). Ia pun berkata, "Tanyakanlah kepada Zaid bin Arqam, karena ia adalah lebih baik dan lebih tahu dariku." Maka saya pun bertanya kepada [Zaid]. Ia pun menyebutkan hadis itu. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Dinar] dan [Amir bin Mush'ab] keduanya mendengar [Abu Minhal] berkata; Saya bertanya kepada [Al Bara`] dan [Zaid bin Arqam]. Maka ia pun menyebutkan hadis semisalnya. Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Hasan bin Muslim] dari [Abu Minhal] namun ia belum mendengar darinya, bahwa ia mendengar Zaid dan Al Baraa`, kemudian ia pun menyebutkan hadis.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18474
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online