حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ هُوَ الزُّبَيْرِيُّ قَالَ ثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَرِيرٍ وَلَمْ يَرْفَعْهُ قَالَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ إِلَى أَرْضِ الْعَدُوِّ فَقَدْ حَلَّ دَمُهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubaidi] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] dari [Amir] dari [Jarir] -dan ia tidak memarfukkannya- ia berkata; "Jika seorang hamba melarikan diri ke negeri musuh, maka darahnya telah halal (ditumpahkan)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online