حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شِبْلٍ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Al Mughirah bin Syibl] dari [Jarir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak melarikan diri (dari tuannya), maka Dzimmah (jaminan keamanan dan tanggungan) Telah terlepas darinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online