حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ وَبَهْزٌ قَالَا ثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيٍّ قَالَ بَهْزٌ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ ابْنُ جَعْفَرٍ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ وَابْنَ أَبِي أَوْفَى قَالَا أَصَابُوا حُمُرًا يَوْمَ خَيْبَرَ فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُكْفِئُوا الْقُدُورَ وَقَالَ بَهْزٌ عَنْ عَدِيٍّ عَنِ الْبَرَاءِ وَابْنِ أَبِي أوْفَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Bahz] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Adi] -dalam riwayat lain Bahz- berkata, telah mengabarakan kepadaku Adi bin Tsabit -Ibnu Ja'far berkata- saya mendengar [Al Baraa` bin Azib] dan [Ibnu Abu Aufa] keduanya berkata; Pada hari Khaibar, pada sahabat mendapat harta ghanimah berupa Himar (keledai), maka sang Munadi (penyeru) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menyerukan agar menumpahkan periuk. Bahz berkata; Dari Adi dari Al Baraa` dan Ibnu Abu Aufa.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online