Hadits No. 1829

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَوْسَجَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَجُلٌ مَاتَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَتْرُكْ وَارِثًا إِلَّا عَبْدًا هُوَ أَعْتَقَهُ فَأَعْطَاهُ مِيرَاثَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ausajah] dari [Ibnu Abbas]; seorang laki-laki meninggal dunia pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak meninggalkan satu ahli warispun kecuali seorang budak yang telah dia bebaskan. Maka beliau memberikan harta warisannya kepada budak tersebut.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1829
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online