حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَوْسَجَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَجُلٌ مَاتَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَتْرُكْ وَارِثًا إِلَّا عَبْدًا هُوَ أَعْتَقَهُ فَأَعْطَاهُ مِيرَاثَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ausajah] dari [Ibnu Abbas]; seorang laki-laki meninggal dunia pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak meninggalkan satu ahli warispun kecuali seorang budak yang telah dia bebaskan. Maka beliau memberikan harta warisannya kepada budak tersebut.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online