حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا زَمْعَةُ عَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْتُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثًا قَالَ زَمْعَةُ مَرَّةً فَإِنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Zam'ah] dari [Isa bin Yazdad] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian kencing, hendaklah ia menarik zakarnya tiga kali." Zam'ah berkata; "Sekali (saja), karena hal itu telah mencukupinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online