حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ عَفَّانُ فِي حَدِيثِهِ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ مَالِكِ بْنِ عَمْرٍو الْقُشَيْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مُسْلِمَةً فَهِيَ فِدَاؤُهُ مِنْ النَّارِ قَالَ عَفَّانُ مَكَانَ كُلِّ عَظْمٍ مِنْ عِظَامِ مُحَرِّرِهِ بِعَظْمٍ مِنْ عِظَامِهِ وَمَنْ أَدْرَكَ أَحَدَ وَالِدَيْهِ ثُمَّ لَمْ يُغْفَرْ لَهُ فَأَبْعَدَهُ اللَّهُ وَمَنْ ضَمَّ يَتِيمًا مِنْ بَيْنِ أَبَوَيْنِ مُسْلِمَيْنِ قَالَ عَفَّانُ إِلَى طَعَامِهِ وَشَرَابِهِ حَتَّى يُغْنِيَهُ اللَّهُ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] -dalam riwayat lain 'Affan berkata dalam hadisnya- telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Malik bin Amru Al Qusyairi] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak wanita muslimah, maka wanita itu akan menjadi tebusan baginya dari neraka." Affan berkata, "Yakni setiap anggota tubuh wanita itu akan menjadi tebusan bagi setiap anggota tubuhnya (dari neraka). Dan barangsiapa yang mendapati salah seorang dari kedua orang tuanya, kemudian ia tidak ampuni dosanya, maka Allah telah menjauhkannya (dari rahmat-Nya). Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua muslim -Affan berkata- dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter cukupi, maka wajib baginya surga."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online