حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدِ بْنِ جُدْعَانَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عَمْرِو بْنِ مَالِكٍ أَوْ مَالِكِ بْنِ عَمْرٍو كَذَا قَالَ سُفْيَانُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَمَّ يَتِيمًا بَيْنَ أَبَوَيْهِ فَلَهُ الْجَنَّةُ الْبَتَّةَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Amru bin Malik] -atau Malik bin Amr, seperti inilah yang dikatakan oleh Sufyan- ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua muslim dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter cukupi, maka wajib baginya surga."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online