Hadits No. 18117

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqi] Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abdul Jabbar] dari [bapaknya] ia berkata; Ada seorang wanita yang diperkosa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau membebaskannya dari Had (hukum rajam), dan menegakkan Had kepada laki-laki yang memperkosanya. Ia tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan mahar.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18117
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online