حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ لَهُ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا نَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dari ['Alqomah bin Wail] dari [ayahnya], bahwasanya Thariq bin Suwaid alju'fi bertanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang khamar. Lantas Nabi melarangnya atau membenci jika ia terus membuatnya. Kata Suwaid 'Kami membuatnya hanya untuk obat! Nabi menjawab; "Khamar bukan obat, namun ia hanyalah penyakit."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online