حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ ثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ رِبْعِيِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَصْبَحَ النَّاسُ لِتَمَامِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا فَجَاءَ أَعْرَابِيَّانِ فَشَهِدَا أَنَّهُمَا أَهَلَّاهُ بِالْأَمْسِ عَشِيَّةً فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [sebagian sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Kaum muslimin telah mamasuki hari genap yakni tiga puluh hari (bulan Ramadlan), kemudian datanglah dua orang Arab Baduwi seraya bersaksi bahwa keduanya telah melihat Hilal pada sore hari kemarin, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan kaum muslimin untuk berbuka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online