حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ أَنَّهُ سَمِعَ جُنْدُبًا الْبَجَلِيَّ يُحَدِّثُ أَنَّهُ شَهِدَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ نُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَرُبَّمَا قَالَ فَلْيُعِدْ أُخْرَى وَمَنْ لَا فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ تَعَالَى
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Aswad bin Qais] bahwa ia mendengar [Jundub Al Bajali] menceritakan, bahwa ia pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat, kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Barangsiapa yang telah menyembelih sebelum kita menunaikan shalat (Idhul Adlha), maka hendaklah ia mengulangi (untuk menyembelih hewan kurban) yang lain. Dan barangsiapa yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online