حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ يَعْنِي الْقَطَّانَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يُحَدِّثُ عَنْ جُنْدُبٍ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَتْهُ جِرَاحَةٌ فَحُمِلَ إِلَى بَيْتِهِ فَآلَمَتْ جِرَاحَتُهُ فَاسْتَخْرَجَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ فَطَعَنَ بِهِ فِي لَبَّتِهِ فَذَكَرُوا ذَلِكَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ سَابَقَنِي بِنَفْسِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] Telah menceritakan kepada kami [Imran] yakni Al Qaththan, ia berkata, saya mendengar [Al Hasan] menceritakan dari [Jundub] bahwa seorang laki-laki terluka, kemudian ia pun dibawa ke rumahnya. Lukanya semakin terasa perih. (Karena tidak sabar) laki-laki itu pun mengeluarkan anak panah dari sarungnya, dan menusukkannya ke dalam bidang dadanya. Kemudian dituturkanlah hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda, sebagaimana yang diriwayatkannya dari Rabb-nya 'azza wajalla: "Dia telah mendahului (ketentuan) -Ku."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online