Hadits No. 18027

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيُّ حَدَّثَنِي عُمُومَتِي عَنْ جَدِّهِمْ صَخْرِ بْنِ عَيْلَةَ أَنَّ قَوْمًا مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَرُّوا عَنْ أَرْضِهِمْ حِينَ جَاءَ الْإِسْلَامُ فَأَخَذْتُهَا فَأَسْلَمُوا فَخَاصَمُونِي فِيهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهَا عَلَيْهِمْ وَقَالَ إِذَا أَسْلَمَ الرَّجُلُ فَهُوَ أَحَقُّ بِأَرْضِهِ وَمَالِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Aban bin Abdullah Al Balhili] Telah menceritakan kepadaku [paman-pamanku] dari [Shakhr bin Abdullah] Bahwa kaum dari bani Sulaim lari dari tanah kediaman mereka ketika Islam datang. Maka saya pun mengambil tanah milik mereka. Setelah itu, mereka masuk Islam lalu mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun mengembalikan semua tanah mereka dan bersabda: "Jika seseorang telah memeluk Islam, maka dialah yang paling berhak atas tanah dan hartanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#18027
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online