حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيُّ حَدَّثَنِي عُمُومَتِي عَنْ جَدِّهِمْ صَخْرِ بْنِ عَيْلَةَ أَنَّ قَوْمًا مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ فَرُّوا عَنْ أَرْضِهِمْ حِينَ جَاءَ الْإِسْلَامُ فَأَخَذْتُهَا فَأَسْلَمُوا فَخَاصَمُونِي فِيهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّهَا عَلَيْهِمْ وَقَالَ إِذَا أَسْلَمَ الرَّجُلُ فَهُوَ أَحَقُّ بِأَرْضِهِ وَمَالِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Aban bin Abdullah Al Balhili] Telah menceritakan kepadaku [paman-pamanku] dari [Shakhr bin Abdullah] Bahwa kaum dari bani Sulaim lari dari tanah kediaman mereka ketika Islam datang. Maka saya pun mengambil tanah milik mereka. Setelah itu, mereka masuk Islam lalu mengadukan permasalahan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun mengembalikan semua tanah mereka dan bersabda: "Jika seseorang telah memeluk Islam, maka dialah yang paling berhak atas tanah dan hartanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online