حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى حَجَّامًا فَأَمَرَ بِالْمَحَاجِمِ فَكُسِرَتْ قَالَ فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الدَّمِ وَثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Aun bin Abu Juhaifah] ia berkata; Saya melihat [bapakku] membeli seorang budak yang berprofesi sebagai tukang bekam. Kemudian ia memerintahkannya untuk mengambil alat-alat bekam miliknya lalu alat-alat bekam itu pun dipecahkan. Maka menanyakan hal itu kepadanya, dan ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang, Tsaman Ad Dam (bayaran dari hasil bekam), hasil penjualan anjing, pendapatan wanita pelacur. Dan beliau melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknati pemakan riba dan orang yang memberi makan dari hasil riba, kemudian beliau juga melaknat tukang gambar."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online