Hadits No. 17927

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَنَسٍ عَن عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَن عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ عَن الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ مَاذَا يُتَّقَى مِنْ الضَّحَايَا فَقَالَ أَرْبَعٌ وَقَالَ الْبَرَاءُ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Malik yakni Ibnu Abu Anas], dari [Amru bin Al Harits] dari [Ubaid bin Fairuz] dari [Al Baraa` bin 'Azib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai apa yang beliau larang untuk dijadikan hewan kurban. Maka beliau bersabda -Al Baraa` berkata; Tanganku lebih pendek daripada tangan beliau-: "Ada empat jenis hewan yang tidak boleh digunakan sebagai hewan kurban. Yaitu, hewan yang buta dan tampak jelas kebutaannya, yang sakit dan sakitnya itu jelas, yang pincang dan kepincangannya tampak jelas, kemudian hewan yang lesu dan tidak bersih."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17927
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online