حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنِ الزُّهْرِيِّ سَمِعَ سُلَيْمَانَ بْنَ يَسَارٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ جَمْعٍ وَالْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رِدْفُهُ فَقَالَتْ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الْحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَمْسِكَ عَلَى الرَّحْلِ فَهَلْ تَرَى أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], bahwa dia mendengar [Sulaiman bin Yasar] dari [Ibnu Abbas]; bahwa seorang wanita dari Khats'am bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Muzdalifah, dan al Fadhl bin Abbas berada di belakang beliau. Wanita tersebut berkata; "Sesungguhnya kewajiban dari Allah atas hamba-hamba-Nya yang berupa haji telah mengenai bapakku yang sudah lanjut usia, sedang dia tidak mampu lagi berkendaraan. Apakah menurut anda aku boleh melakukan haji untuknya?" Beliau menjawab: "Ya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online