حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَن طَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْسَجَةَ عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَنَحَ مَنِيحَةَ وَرِقٍ أَوْ مَنِيحَةَ لَبَنٍ أَوْ هَدَى زُقَاقًا كَانَ لَهُ كَعَدْلِ رَقَبَةٍ وَقَالَ مَرَّةً كَعِتْقِ رَقَبَةٍ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Thalhah bin Musharrif] dari [Abdurrahman bin Ausajah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberikan pemberian berupa Wariq (mata uang dirham), atau memberi minuman susu, atau menghadiahkan kantong air yang terbuat dari kulit, maka baginya adalah seperti pahala memerdekakan satu orang budak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online