Hadits No. 17865

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَن الزُّهْرِيِّ عَن حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَن الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ نَاقَةٌ ضَارِيَةٌ فَدَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ حِفْظَ الْحَوَائِطِ بِالنَّهَارِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ حِفْظَ الْمَاشِيَةِ بِاللَّيْلِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ مَا أَصَابَتْ الْمَاشِيَةُ بِاللَّيْلِ فَهُوَ عَلَى أَهْلِهَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaishah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] bahwa ia memiliki Unta Dlaariyah (unta penjaga tanaman). Kemudian Unta itu memasuki pagar (kebun milik orang lain) dan berbuat kerusakan di dalamnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan dalam perkara tersebut, bahwa menjaga lahan pada sore hari adalah keharusan bagi pemiliknya. Sedangkan kewajiban bagi pemilik ternak, adalah menjaga hewan ternaknya pada malam hari. Maka apa yang dirusak oleh hewan ternak di malam hari, maka kerusakan itu adalah tanggungjawab pemilik ternak.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#17865
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online